Rabu, 05 Agustus 2009

PERGANTIAN DIREKSI PERTAMINA : KOMISI VI DPR MINTA MENEG BUMN IKUTI ATURAN UU


Komisi VI DPR meminta Menteri Negara BUMN mengikuti seluruh tahapan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena terkesan pergantian Direksi mendadak dan tidak dijelaskan secara transparan kepada stakeholder Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhidin M. Said (F-PG) saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Sofyan Djalil, di Gedung Nusantara I DPR, Senin (16/2).Lebih jauh ia mengemukakan bahwa kita telah dihadapkan pada memburuknya kinerja ekonomi secara global yang pada akhirnya memperberat perekonomian kita.“Permasalahan pokok yang kita hadapi tersebut belum pulihnya sektor riil dan perlu antisipasi terhadap dampak krisis keuangan global terhadap perkembangan perekonomian nasional. Bank-bank BUMN belum maksimal melaksanakan fungsi intermediasinya untuk menyalurkan kredit KUKM kepada sektor riil,” terangnya.Menurutnya, BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian negera diharapkan dapat menjadi pemicu bagi geliat perkembangan perekonomian nasional. Kinerja Kementerian Negara BUMN akan mementukan sampai seberapa jauh proyeksi pendapatan negara dan hibah yang telah ditentukan tersebut dapat tercapai.Muhidin menambahkan, sesuai dengan tugas dan fungsinya Komisi VI juga ingin mengetahui lebih jauh perkembangan dan evaluasi kinerja BUMN, kebijakan dan program serta prioritas yang akan dilakukan Kementerian Negara BUMN dan antisipasi Kementerian Negara BUMN dalam menyikapi krisis ekonomi global.Anggota Komisi VI DPR Cecep Syarifuddin (F-KB) mengutarakan yang dimaksudkan dengan momentum waktu ini sekurang-kurangnya adalah kemampuan tepat tanggap, cepat tangggap dan bijaksana. Oleh karena itu mohon penjelasan bagaimana agar ada sinkronisasi tepat tanggap, cepat tanggap dan bijak tanggap ini di dalam konteks memimpin waktu untuk melaksanakan kebijakan restrukturisasi dan privatisasi. Sementara itu, Meneg BUMN Sofyan Djalil mengemukakan dalam paparannya, bahwa dalam upaya mengantisipasi dampak krisis global pada prinsipnya akan tetap berpegang kepada tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara BUMN maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009.Ia menambahkan, kebijakan akan dititikberatkan pada peningkatan belanja modal BUMN melalui proyek-proyek di sektor yang strategis serta peningkatan penyaluran dana kepada sektor riil.Menyinggung program KUR, Sofyan mengatakan, sebagai tindak lanjut Inpres No.6/1007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK telah digulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilaksanakan oleh enam bank dan dua Lembaga Penjamin Kredit (LPK).Rencana program KUR tahun 2009 sebesar Rp 12,1 trilyun dengan jumlah debitur diperkirakan sebanyak 1,1 juta debitur dan diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,4 orang. (iw-www.dpr.go.id)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar