Rabu, 05 Agustus 2009

Kedudukan dan fungsi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 40,DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat dan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki tugas atau mempunyai fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati. Fungsi Anggaran diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah dan Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang , dan peraturan pelaksanaan lainnya, serta peraturan daerah., Keputusan Bupati dan kebijkan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar