Selasa, 04 Agustus 2009

Panitia Anggaran

TUGAS PANITIA ANGGARAN :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan APBD selambat-lambatnya 5( lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD berupa Pokok-Pokok Pikirin DPRD.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Penetapan, Perubahan, dan Perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna
c. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra Rancangan APBD, Rancangan APBD baik Penetapan, Perubahan dan Perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah.
d. Memberikan saran dan pendapat terhadap Rancangan Perhitungan Anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
e. Menyusun Anggaran Belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan Anggaran Belanja Sekretariat DPRD.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar