Rabu, 05 Agustus 2009

PERGANTIAN DIREKSI PERTAMINA : KOMISI VI DPR MINTA MENEG BUMN IKUTI ATURAN UU


Komisi VI DPR meminta Menteri Negara BUMN mengikuti seluruh tahapan peraturan perundangan yang berlaku, khususnya UU No.19/2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) karena terkesan pergantian Direksi mendadak dan tidak dijelaskan secara transparan kepada stakeholder Hal itu disampaikan Wakil Ketua Komisi VI DPR Muhidin M. Said (F-PG) saat memimpin Rapat Kerja (Raker) Komisi VI DPR dengan Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara (Meneg BUMN) Sofyan Djalil, di Gedung Nusantara I DPR, Senin (16/2).Lebih jauh ia mengemukakan bahwa kita telah dihadapkan pada memburuknya kinerja ekonomi secara global yang pada akhirnya memperberat perekonomian kita.“Permasalahan pokok yang kita hadapi tersebut belum pulihnya sektor riil dan perlu antisipasi terhadap dampak krisis keuangan global terhadap perkembangan perekonomian nasional. Bank-bank BUMN belum maksimal melaksanakan fungsi intermediasinya untuk menyalurkan kredit KUKM kepada sektor riil,” terangnya.Menurutnya, BUMN sebagai salah satu pilar perekonomian negera diharapkan dapat menjadi pemicu bagi geliat perkembangan perekonomian nasional. Kinerja Kementerian Negara BUMN akan mementukan sampai seberapa jauh proyeksi pendapatan negara dan hibah yang telah ditentukan tersebut dapat tercapai.Muhidin menambahkan, sesuai dengan tugas dan fungsinya Komisi VI juga ingin mengetahui lebih jauh perkembangan dan evaluasi kinerja BUMN, kebijakan dan program serta prioritas yang akan dilakukan Kementerian Negara BUMN dan antisipasi Kementerian Negara BUMN dalam menyikapi krisis ekonomi global.Anggota Komisi VI DPR Cecep Syarifuddin (F-KB) mengutarakan yang dimaksudkan dengan momentum waktu ini sekurang-kurangnya adalah kemampuan tepat tanggap, cepat tangggap dan bijaksana. Oleh karena itu mohon penjelasan bagaimana agar ada sinkronisasi tepat tanggap, cepat tanggap dan bijak tanggap ini di dalam konteks memimpin waktu untuk melaksanakan kebijakan restrukturisasi dan privatisasi. Sementara itu, Meneg BUMN Sofyan Djalil mengemukakan dalam paparannya, bahwa dalam upaya mengantisipasi dampak krisis global pada prinsipnya akan tetap berpegang kepada tugas pokok dan fungsi Kementerian Negara BUMN maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) 2004-2009.Ia menambahkan, kebijakan akan dititikberatkan pada peningkatan belanja modal BUMN melalui proyek-proyek di sektor yang strategis serta peningkatan penyaluran dana kepada sektor riil.Menyinggung program KUR, Sofyan mengatakan, sebagai tindak lanjut Inpres No.6/1007 tentang Kebijakan Percepatan Pengembangan Sektor Riil dan Pemberdayaan UMKMK telah digulirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang dilaksanakan oleh enam bank dan dua Lembaga Penjamin Kredit (LPK).Rencana program KUR tahun 2009 sebesar Rp 12,1 trilyun dengan jumlah debitur diperkirakan sebanyak 1,1 juta debitur dan diperkirakan akan mampu menyerap tenaga kerja sebanyak 3,4 orang. (iw-www.dpr.go.id)

Kedudukan dan fungsi

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Pasal 40,DPRD merupakan Lembaga Perwakilan Rakyat dan yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintah Daerah. DPRD memiliki tugas atau mempunyai fungsi legislasi,anggaran dan pengawasan.Fungsi Legislasi diwujudkan dalam membentuk peraturan daerah bersama Bupati. Fungsi Anggaran diwujudkan dalam menyusun dan menetapkan APBD bersama Pemerintah Daerah dan Fungsi Pengawasan diwujudkan dalam bentuk pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang , dan peraturan pelaksanaan lainnya, serta peraturan daerah., Keputusan Bupati dan kebijkan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.

Selasa, 04 Agustus 2009

Tolak Pasir Besi, petani demo



Sekitar 5.000 petani lahan pantai, Kamis (23/10), berunjuk rasa di halaman Kantor DPRD Kulon Progo, Wates, DI Yogyakarta. Mereka menuntut agar izin penambangan pasir besi di pesisir pantai Kulon Progo secepatnya dicabut.
Pengunjuk rasa berasal dari enam desa pesisir di Kulon Progo, yakni Bugel, Garongan, Karangwuni, Karangsewu, Pleret, dan Panjatan. Selain mayoritas kaum pria, pengunjuk rasa juga terdiri atas ibu rumah tangga dan anak- anak.
Dalam kesempatan itu, petani menolak rencana penambangan pasir besi. Alasannya, hal tersebut akan menimbulkan kerusakan lingkungan dan menghilangkan mata pencaharian warga di bidang pertanian.
Selain itu, ada dua tuntutan lain. Pertama, Bupati Kulon Progo Toyo Santoso Dipo dan Ketua DPRD Kulon Progo Kasdiyono dituntut bertanggung jawab atas komitmen penolakan penambangan pasir besi yang telah ditandatangani di hadapan petani pada 27 Agustus 2007.
Kedua, menuntut Bupati mencabut izin eksploitasi pasir besi kepada PT Jogja Magasa Mining (JMM) selaku penambang.
Menurut Ketua Paguyuban Petani Lahan Pantai (PPLP) Kulon Progo Supriyadi, bupati telah mengingkari komitmen penolakan penambangan dengan mengatakan penambangan pasir besi akan terus berjalan.
Unjuk rasa tersebut belum membuahkan hasil. Kemarin tak ada anggota DPRD atau pejabat Pemerintah Kabupaten Kulon Progo yang menemui pengunjuk rasa. Menurut Kepala Sekretariat DPRD Kulon Progo Djuwardi, semua anggota DPRD sedang melakukan kunjungan ke daerah.
”Ketua DPRD menghadiri pertemuan Asosiasi Ketua DPRD Kota dan Kabupaten di Jakarta. Bupati pun sedang di Jakarta dalam rangka tugas kerja,” katanya.
Duduki DPRD
Pengunjuk rasa akhirnya sepakat tinggal dan menduduki kantor DPRD sampai mereka ditemui pihak DPRD dan pemerintah daerah setempat.
Guna menjaga suasana unjuk rasa tetap kondusif, menurut Kepala Kepolisian Resor (Polres) Kulon Progo Ajun Komisaris Besar Sumego Adie Soetojo, pihaknya akan mengerahkan 600 personel. ”Selain dari Polres Kulon Progo, petugas juga didatangkan dari Satuan Brimob (Brigade Mobil) dan Direktorat Samapta Kepolisian Daerah DI Yogyakarta,” ujarnya. (sumber :kompas)

Panitia Anggaran

TUGAS PANITIA ANGGARAN :
a. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Rancangan APBD selambat-lambatnya 5( lima) bulan sebelum ditetapkannya APBD berupa Pokok-Pokok Pikirin DPRD.
b. Memberikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah dalam mempersiapkan Penetapan, Perubahan, dan Perhitungan APBD sebelum ditetapkan dalam Rapat Paripurna
c. Memberikan saran dan pendapat kepada DPRD mengenai pra Rancangan APBD, Rancangan APBD baik Penetapan, Perubahan dan Perhitungan APBD yang telah disampaikan oleh Kepala Daerah.
d. Memberikan saran dan pendapat terhadap Rancangan Perhitungan Anggaran yang disampaikan oleh Kepala Daerah kepada DPRD.
e. Menyusun Anggaran Belanja DPRD dan memberikan saran terhadap penyusunan Anggaran Belanja Sekretariat DPRD.

Visi Misi

Visi :
" Mewujudkan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang kredibel,kapabel dan akseptabel yang menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi serta keadilan maupun kesejahteraan rakyat dalam wadah NKRI"
Misi :
a. Menampung dan memperjuangkan aspirasi rakyat dalam pembuatan kebijakan pemerintah b. Meningkatkan kualitas sumber daya DPRD
c. Meningkatkan pelaksanaan fungsi legislasi, pengawasan dan budgeting
d. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam pembuatan peraturan daerah serta peran Sekretariat Daerah
e. Meningkatkan transparasi penyelenggaraan pemerintah di daerah

Logo Kulon Progo

Tulisan jawa yang tertulis di dalam lambang daerah adalah ‘Hamemayu Hayuning Bawono’Penjelasan makna Lambang Daerah Kabupaten Kulon Progo1. Bintang segilima melambangkan landasan idiil perjuangan yaitu falsafah negara Pancasila 2. Lingkaran melambangkan bahwa dengan landasan idiil yang tetap dan tidak akan berubah itulah segenap lapisan dan aliran masyarakat serta semua keyakinan dapat dipersatukan 3. Lingkungan yang berbentuk rantai yang tidak terputus melambangkan bahwa semua keadaan di daerah Kulon Progo adalah untuk semua rakyat di daerah Kulon Progo 4. Kapas dan padi melambangkan bahan kebutuhan pokok, kelapa dan cengkeh menunjukkan produksi khas Kulon Progo 5. Garis bergelombang tinggi rendah melambangka kondisi alam Kulon Progo bervariasi dari dataran sampai pegunungan 6. Coretan 3 buah melambangkan 3 sungai besar di Kulon Progo yaitu Kali Progo, Kali Serang dan kali Bogowonto 7. Nyala juplak (pelita tradisional) melambangkan jiwa dan semangan pantang mundur. Disamping lambang daerah, Kulon Progo memiliki semboyan BINANGUN yang digambarkan dengan simbol berbentuk gunungan.

LPSE Kulon Progo diresmikan

Bertempat di Gedung Kaca Pemkab Kulon Progo, pada hari Rabu, 6 Mei 2009, akhirnya Bupati Kulon Progo meresmikan aplikasi Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Pemerintah Kabupaten Kulon Progo, Acara tersebut juga dihadiri dihadiri dan disaksikan oleh segenap unsur Muspida, Kemitraan Partnership, LKPP Pusat, LPSE Prov. DIY dan kabupaten se DIY, dan seluruh SKPD Kulon Progo. Dalam implementasinya Layanan Pengadaan Secara Elektronik kab. Kulon Progo merupakan salah satu bagian (cluster) LPSE Provinsi DIY yang mempergunakan aplikasi berbasis web yang terhubung ke internet dengan alamat http://eproc.jogjakarta.go.id. Tujuan Launching Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut adalah untuk memperkenalkan kepada publik bahwa Pemerintah Kabupaten Kulon Progo secara resmi telah memanfaatkan Aplikasi LPSE berbasis internet yang dikembangkan oleh LKPP dalam proses pengadaan barang dan jasa yang akan dilaksanakan secara bertahap. Setelah acara Grand Launching tersebut, dilanjutkan dengan dialog antara LPSE Kulon Progo, Sleman, Gunung Kidul, DIY dengan LKPP Pusat dengan difasilitasi oleh Kemitraan Partnership